Resume
Makalah taoisme dan konfusianisme topic 12
pro kontra agama konghucu diindonesia
Oleh
: Rita Hardianti
1110032100015
Jurusan Perbandingan Agama
PA/
A
1.
Pro
Kontra Agama Konghucu
Pihak yang pro agar Konghucu diakui sebagai agama, menuduh bahwa para
penentangnya mempunyai motif tertentu, seputar pengikut (umat) dan materi
semata-mata. Semakin banyak pengikut, maka akan semakin banyak pula dana yang
dapat dihimpun. Mereka melihatnya dari kenyataan di lapangan, di mana banyak
tokoh- tokoh agama tertentu yang agresif dalam "menyelamatkan" umat
manusia; khususnya orang Tionghoa, dari "kuasa kegelapan". Untuk
mudahnya sebut saja agama XY, agama X dari sekte Y.
Kalau Konghucu diakui sebagai agama resmi di Indonesia, berarti
kedudukan agama Konghucu dengan agama XY sederajat. Dengan demikian,
tokoh-tokoh agama XY tidak bisa lagi "menyelamatkan" orang Tionghoa.
2.
Kelompok
Kontra Konghucu
Sebaliknya pihak yang kontra juga mengemukakan berbagai
argumentasi. Pertama adalah argumentasi yang berkembang dari ajaran monotheisme
yang menyatakan, bahwa agama adalah wahyu dari Tuhan yang diturunkan melalui
Nabinya yang tercatat di Kitab Suci masing-masing. Sedangkan Nabi adalah utusan
Tuhan. Karena Konghucu orang biasa, bukan Nabi yang tercatat dalam Kitab Suci
ajaran monotheisme, maka Konghucu tidak bisa diakui sebagai agama. Argumentasi
ini pada dasarnya pertentangan antara ajaran monotheisme dengan polytheisme.
Argumentasi ini juga dapat mengundang perdebatan yang tiada berakhir, karena
kenyatannya ada Nabi dari agama monotheisme yang satu yang tidak diakui oleh
agama lain, bahkan lebih jauh lagi ada agama yang secara internal tidak
mengakui agama lain.Diyakini oleh berbagai pihak, pertentangan terhadap
pengakuan Konghucu pada dasarnya adalah argumentasi di atas, namun banyak orang
yang tidak mau secara terbuka mengemukakan argumentasi. hukum pengakuan gama ko
Pengakuan agama Khonghucu di Indonesia sebenarnya sudah diakui sejak jauh
sebelum masa reformasi di mulai yaitu dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1969 yang mengakui adanya enam agama di Indonesia yaitu: Islam, Kristen,
Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu. Pengaturan dalam Undang-Undang ini sama
dengan Penetapan Presiden Nomor 1. Pn. Ps. Tahun 1965 yang mengakui enam agama.
Diskriminasi umat Konghuchu mulai dirasakan dengan diterbitkannya
Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat
Istiadat Cina. Selain itu terbut Instruksi Presiden Nomor 1470/1978 yang berisi
bahwa pemerintah hanya mengakui lima agama yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu
dan Budha. Artinya bahwa Khonghucu yang berdasarkan sensus 1976 dianut oleh
sejuta orang bukanlah agama yang diakui oleh pemerintah. Kebijakan tersebut
membuat hak-hak sipil penganut Khonghucu dibatasi. Perayaan keagamaan di gedung
dan fasilitas publik dilarang. Hari raya Imlek tidak dimasukkan dalam hari
besar di Indonesia, Dari segi pendidikan, sekolah di bawah yayasan Khonghucu
tidak boleh mengajarkan pelajaran agama Khonghucu. Pernikahan di antara umat
Khonghucu tidak dicatat oleh Kantor Catatan
Sipil.(http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2000/01/03/AG/mbm.20000103
.AG110812.id.html). Instruksi tersebut memang tidak secara eksplisit mencabut
pengakuan atas agama Khonghucu di Indonesia. Namun akibat yang ditimbulkan
antara lain beberapa pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap umat Konghuchu
sebagaimana dituliskan di atas.
Banyak hak-hak sipil yang dilanggar melalui Instruksi Presiden ini.
Perlakuan diskriminatif ini diperkuat dengan adanya Surat Edaran(SE) Menteri
Dalam Negeri Nomor 477/740554/B.A.01.2/4683/95 tanggal 18 Nopember 1978 yang
pada intinya menyatakan agama yang diakui pemerintah adalah Islam, Kristen,
Katolik, Hindu, dan Budha. Diskriminasi bagi umat Khonghucu tidak berhenti
sampai di situ. Sedikitnya ada 50 peraturan perundang-undangan yang
mendiskriminasikan etnis tionghoa yang kebanyakan menganut agama Khonghucu.
Peraturan tersebut contohnya antara lain: Keputusan Presidium Kabinet Nomor 127
Tahun 1966 tentang peraturan ganti nama bagi WNI yang menggunakan nama Tionghoa,
Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 285 Tahun 1978 tentang
larangan mengimpor, memperdagangkan, dan mengedarkan segala jenis barang
cetakan dalam huruf, aksara, dan bahasa Tionghoa (http://www.wikipedia.org).
Selain itu hak kependudukan penganut agama Khonghucu juga dilanggar. Penganut
agama Khonghucu sebelum reformasi tidak bisa membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan agama Khonghucu. Mereka boleh meminta KTP asalkan agama yang tertulis
dalam kolom agamanya bukan agama Khonghucu, pemeluk Khonghucu biasanya memilih
Budha atau Kristen dalam KTP
mereka(http://www.gusdur.net/Berita/Detail/?id=67/hl=id/KTP_Khonghucu_Pertama_Diterbitkan_Di_Surabaya).
Peraturan lain yang mendiskriminasikan etnis Tionghoa antara lain seperti Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 77/2535/POUD tanggal 25 Juli 1990, Surat
Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Timur No. 683/95 pada 28
November 1995 yang pada intinya menyatakan bahwa agama yang diakui Indonesia
adalah Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, dan Budha
(http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=14&dn=20080124154656)
Setelah rezim orde baru berakhir, kebebasan beragama di Indonesia
mengalami kemajuan yang sangat berarti. Presiden Indonesia pada waktu itu K.H.
Abdurrahman Wahid atau yang biasa disapa Gus Dur menerbitkan Keputusan Presiden
Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967
Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Dalam diktum menimbang,
disebutkan bahwa selama ini pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967
tentang Agama, Kepercayaan, Adat Istiadat Cina dirasa oleh Warga Negara
Indonesia keturunan Cina telah membatasi ruang geraknya dalam menyelenggarakan
kegiatan keagamaan, kepercayaan, Adat Istiadatnya. Selain itu disebutkan bahwa
penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat pada hakikatnya
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia. Dengan adanya
Keppres ini, Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaa,
dan Adat Istiadat Cina dicabut dan penyelenggaraan kegiatan keagamaan,
kepercayaan, dan adat istiadat Cina dilaksanakan tanpa memerlukan izin khusus
sebagaimana berlangsung sebelumnya. Keputusan Tersebut berlaku sejak 17 Januari
2000.
Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama,
Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina mempunyai dampak yang sangat signifikan
terhadap perkembangan kebebasan beragama maupun kebebasan untuk berekspresi.
Perkembangan budaya juga berkembang pesat setelah keluarnya Keppres pencabutan
Instruksi Presiden yang diskriminatif tersebut. Agama Konghuchu sekarang ini
bebas untuk dianut oleh Warga Negara Indonesia. Banyak kebijakan pemerintah
pasca reformasi yang mengakomodasi kepentingan umat Khonghucu dan etnis
Tionghoa. Pada tahun 2001, Presiden K.H. Abdurrahman Wahid menjadikan tahun
baru Imlek sebagai hari libur fakultatif bagi etnis tionghoa. Kebijakan
tersebut dilanjutkan oleh pengganti Gus Dur Presiden Megawati dengan menetapkan
Imlek sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun
2002 tentang Tahun Baru Imlek pada 9 April 2002
3.
Dasar
Hukum Pengakuan Agama Konghucu
hukum pengakuan gama ko Pengakuan agama Khonghucu di Indonesia
sebenarnya sudah diakui sejak jauh sebelum masa reformasi di mulai yaitu dengan
adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 yang mengakui adanya enam agama di
Indonesia yaitu: Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.
Pengaturan dalam Undang-Undang ini sama dengan Penetapan Presiden Nomor 1. Pn.
Ps. Tahun 1965 yang mengakui enam agama.
Diskriminasi umat Konghuchu mulai dirasakan dengan diterbitkannya
Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat
Istiadat Cina. Selain itu terbut Instruksi Presiden Nomor 1470/1978 yang berisi
bahwa pemerintah hanya mengakui lima agama yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu
dan Budha. Artinya bahwa Khonghucu yang berdasarkan sensus 1976 dianut oleh
sejuta orang bukanlah agama yang diakui oleh pemerintah. Kebijakan tersebut
membuat hak-hak sipil penganut Khonghucu dibatasi. Perayaan keagamaan di gedung
dan fasilitas publik dilarang. Hari raya Imlek tidak dimasukkan dalam hari
besar di Indonesia, Dari segi pendidikan, sekolah di bawah yayasan Khonghucu
tidak boleh mengajarkan pelajaran agama Khonghucu. Pernikahan di antara umat
Khonghucu tidak dicatat oleh Kantor Catatan Sipil. Instruksi tersebut memang
tidak secara eksplisit mencabut pengakuan atas agama Khonghucu di Indonesia.
Namun akibat yang ditimbulkan antara lain beberapa pelanggaran Hak Asasi
Manusia terhadap umat Konghuchu sebagaimana dituliskan di atas.
Banyak hak-hak sipil yang dilanggar melalui Instruksi Presiden ini.
Perlakuan diskriminatif ini diperkuat dengan adanya Surat Edaran(SE) Menteri
Dalam Negeri Nomor 477/740554/B.A.01.2/4683/95 tanggal 18 Nopember 1978 yang
pada intinya menyatakan agama yang diakui pemerintah adalah Islam, Kristen,
Katolik, Hindu, dan Budha. Diskriminasi bagi umat Khonghucu tidak berhenti
sampai di situ. Sedikitnya ada 50 peraturan perundang-undangan yang
mendiskriminasikan etnis tionghoa yang kebanyakan menganut agama Khonghucu.
Peraturan tersebut contohnya antara lain: Keputusan Presidium Kabinet Nomor 127
Tahun 1966 tentang peraturan ganti nama bagi WNI yang menggunakan nama
Tionghoa, Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 285 Tahun 1978
tentang larangan mengimpor, memperdagangkan, dan mengedarkan segala jenis
barang cetakan dalam huruf, aksara, dan bahasa Tionghoa. Selain itu hak
kependudukan penganut agama Khonghucu juga dilanggar. Penganut agama Khonghucu
sebelum reformasi tidak bisa membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan agama
Khonghucu. Mereka boleh meminta KTP asalkan agama yang tertulis dalam kolom
agamanya bukan agama Khonghucu, pemeluk Khonghucu biasanya memilih Budha atau
Kristen dalam KTP mereka. Peraturan lain
yang mendiskriminasikan etnis Tionghoa antara lain seperti Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri nomor 77/2535/POUD tanggal 25 Juli 1990, Surat Kepala Kantor
Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Timur No. 683/95 pada 28 November 1995
yang pada intinya menyatakan bahwa agama yang diakui Indonesia adalah Islam,
Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, dan Budha
Setelah rezim orde baru berakhir, kebebasan beragama di Indonesia
mengalami kemajuan yang sangat berarti. Presiden Indonesia pada waktu itu K.H.
Abdurrahman Wahid atau yang biasa disapa Gus Dur menerbitkan Keputusan Presiden
Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967
Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Dalam diktum menimbang,
disebutkan bahwa selama ini pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967
tentang Agama, Kepercayaan, Adat Istiadat Cina dirasa oleh Warga Negara
Indonesia keturunan Cina telah membatasi ruang geraknya dalam menyelenggarakan
kegiatan keagamaan, kepercayaan, Adat Istiadatnya. Selain itu disebutkan bahwa
penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat pada hakikatnya
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia. Dengan adanya
Keppres ini, Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaa,
dan Adat Istiadat Cina dicabut dan penyelenggaraan kegiatan keagamaan,
kepercayaan, dan adat istiadat Cina dilaksanakan tanpa memerlukan izin khusus
sebagaimana berlangsung sebelumnya. Keputusan Tersebut berlaku sejak 17 Januari
2000.
Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama,
Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina mempunyai dampak yang sangat signifikan
terhadap perkembangan kebebasan beragama maupun kebebasan untuk berekspresi.
Perkembangan budaya juga berkembang pesat setelah keluarnya Keppres pencabutan
Instruksi Presiden yang diskriminatif tersebut. Agama Konghuchu sekarang ini
bebas untuk dianut oleh Warga Negara Indonesia. Banyak kebijakan pemerintah
pasca reformasi yang mengakomodasi kepentingan umat Khonghucu dan etnis Tionghoa.
Pada tahun 2001, Presiden K.H. Abdurrahman Wahid menjadikan tahun baru Imlek
sebagai hari libur fakultatif bagi etnis tionghoa. Kebijakan tersebut
dilanjutkan oleh pengganti Gus Dur Presiden Megawati dengan menetapkan Imlek
sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002
tentang Tahun Baru Imlek pada 9 April 2009
Pengakuan agama Khonghucu di
Indonesia saat ini baru berlangsung sekitar sepuluh tahun. Kemungkinan masih
ada kebijakan-kebijakan pemerintah orde baru, yang dirasa merugikan dan tidak
adil bagi kaum minoritas seperti kaum Khonghucu dan etnis Tionghoa. Peraturan
yang demikian haruslah segera dicabut ataupun direvisi untuk memberikan hak-hak
masyarakat pada umumnya, dan Warga Negara Indonesia pada khususnya.


