Rabu, 13 Juni 2012

resume topik 11



Resume Makalah taoisme dan konfusianisme topic 12
 pro kontra agama konghucu diindonesia
Oleh : Rita Hardianti
1110032100015
Jurusan Perbandingan Agama                                       
PA/ A


1.      Pro Kontra Agama Konghucu
Pihak yang pro agar Konghucu diakui sebagai agama, menuduh bahwa para penentangnya mempunyai motif tertentu, seputar pengikut (umat) dan materi semata-mata. Semakin banyak pengikut, maka akan semakin banyak pula dana yang dapat dihimpun. Mereka melihatnya dari kenyataan di lapangan, di mana banyak tokoh- tokoh agama tertentu yang agresif dalam "menyelamatkan" umat manusia; khususnya orang Tionghoa, dari "kuasa kegelapan". Untuk mudahnya sebut saja agama XY, agama X dari sekte Y.
Kalau Konghucu diakui sebagai agama resmi di Indonesia, berarti kedudukan agama Konghucu dengan agama XY sederajat. Dengan demikian, tokoh-tokoh agama XY tidak bisa lagi "menyelamatkan" orang Tionghoa.
2.      Kelompok Kontra Konghucu
Sebaliknya pihak yang kontra juga mengemukakan berbagai argumentasi. Pertama adalah argumentasi yang berkembang dari ajaran monotheisme yang menyatakan, bahwa agama adalah wahyu dari Tuhan yang diturunkan melalui Nabinya yang tercatat di Kitab Suci masing-masing. Sedangkan Nabi adalah utusan Tuhan. Karena Konghucu orang biasa, bukan Nabi yang tercatat dalam Kitab Suci ajaran monotheisme, maka Konghucu tidak bisa diakui sebagai agama. Argumentasi ini pada dasarnya pertentangan antara ajaran monotheisme dengan polytheisme. Argumentasi ini juga dapat mengundang perdebatan yang tiada berakhir, karena kenyatannya ada Nabi dari agama monotheisme yang satu yang tidak diakui oleh agama lain, bahkan lebih jauh lagi ada agama yang secara internal tidak mengakui agama lain.Diyakini oleh berbagai pihak, pertentangan terhadap pengakuan Konghucu pada dasarnya adalah argumentasi di atas, namun banyak orang yang tidak mau secara terbuka mengemukakan argumentasi. hukum pengakuan gama ko Pengakuan agama Khonghucu di Indonesia sebenarnya sudah diakui sejak jauh sebelum masa reformasi di mulai yaitu dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 yang mengakui adanya enam agama di Indonesia yaitu: Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu. Pengaturan dalam Undang-Undang ini sama dengan Penetapan Presiden Nomor 1. Pn. Ps. Tahun 1965 yang mengakui enam agama.
Diskriminasi umat Konghuchu mulai dirasakan dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Selain itu terbut Instruksi Presiden Nomor 1470/1978 yang berisi bahwa pemerintah hanya mengakui lima agama yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Artinya bahwa Khonghucu yang berdasarkan sensus 1976 dianut oleh sejuta orang bukanlah agama yang diakui oleh pemerintah. Kebijakan tersebut membuat hak-hak sipil penganut Khonghucu dibatasi. Perayaan keagamaan di gedung dan fasilitas publik dilarang. Hari raya Imlek tidak dimasukkan dalam hari besar di Indonesia, Dari segi pendidikan, sekolah di bawah yayasan Khonghucu tidak boleh mengajarkan pelajaran agama Khonghucu. Pernikahan di antara umat Khonghucu tidak dicatat oleh Kantor Catatan Sipil.(http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2000/01/03/AG/mbm.20000103 .AG110812.id.html). Instruksi tersebut memang tidak secara eksplisit mencabut pengakuan atas agama Khonghucu di Indonesia. Namun akibat yang ditimbulkan antara lain beberapa pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap umat Konghuchu sebagaimana dituliskan di atas.
Banyak hak-hak sipil yang dilanggar melalui Instruksi Presiden ini. Perlakuan diskriminatif ini diperkuat dengan adanya Surat Edaran(SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 477/740554/B.A.01.2/4683/95 tanggal 18 Nopember 1978 yang pada intinya menyatakan agama yang diakui pemerintah adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha. Diskriminasi bagi umat Khonghucu tidak berhenti sampai di situ. Sedikitnya ada 50 peraturan perundang-undangan yang mendiskriminasikan etnis tionghoa yang kebanyakan menganut agama Khonghucu. Peraturan tersebut contohnya antara lain: Keputusan Presidium Kabinet Nomor 127 Tahun 1966 tentang peraturan ganti nama bagi WNI yang menggunakan nama Tionghoa, Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 285 Tahun 1978 tentang larangan mengimpor, memperdagangkan, dan mengedarkan segala jenis barang cetakan dalam huruf, aksara, dan bahasa Tionghoa (http://www.wikipedia.org). Selain itu hak kependudukan penganut agama Khonghucu juga dilanggar. Penganut agama Khonghucu sebelum reformasi tidak bisa membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan agama Khonghucu. Mereka boleh meminta KTP asalkan agama yang tertulis dalam kolom agamanya bukan agama Khonghucu, pemeluk Khonghucu biasanya memilih Budha atau Kristen dalam KTP mereka(http://www.gusdur.net/Berita/Detail/?id=67/hl=id/KTP_Khonghucu_Pertama_Diterbitkan_Di_Surabaya). Peraturan lain yang mendiskriminasikan etnis Tionghoa antara lain seperti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 77/2535/POUD tanggal 25 Juli 1990, Surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Timur No. 683/95 pada 28 November 1995 yang pada intinya menyatakan bahwa agama yang diakui Indonesia adalah Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, dan Budha (http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=14&dn=20080124154656)
Setelah rezim orde baru berakhir, kebebasan beragama di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat berarti. Presiden Indonesia pada waktu itu K.H. Abdurrahman Wahid atau yang biasa disapa Gus Dur menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Dalam diktum menimbang, disebutkan bahwa selama ini pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, Adat Istiadat Cina dirasa oleh Warga Negara Indonesia keturunan Cina telah membatasi ruang geraknya dalam menyelenggarakan kegiatan keagamaan, kepercayaan, Adat Istiadatnya. Selain itu disebutkan bahwa penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat pada hakikatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia. Dengan adanya Keppres ini, Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaa, dan Adat Istiadat Cina dicabut dan penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Cina dilaksanakan tanpa memerlukan izin khusus sebagaimana berlangsung sebelumnya. Keputusan Tersebut berlaku sejak 17 Januari 2000.
Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina mempunyai dampak yang sangat signifikan terhadap perkembangan kebebasan beragama maupun kebebasan untuk berekspresi. Perkembangan budaya juga berkembang pesat setelah keluarnya Keppres pencabutan Instruksi Presiden yang diskriminatif tersebut. Agama Konghuchu sekarang ini bebas untuk dianut oleh Warga Negara Indonesia. Banyak kebijakan pemerintah pasca reformasi yang mengakomodasi kepentingan umat Khonghucu dan etnis Tionghoa. Pada tahun 2001, Presiden K.H. Abdurrahman Wahid menjadikan tahun baru Imlek sebagai hari libur fakultatif bagi etnis tionghoa. Kebijakan tersebut dilanjutkan oleh pengganti Gus Dur Presiden Megawati dengan menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 tentang Tahun Baru Imlek pada 9 April 2002
3.      Dasar Hukum Pengakuan Agama Konghucu
hukum pengakuan gama ko Pengakuan agama Khonghucu di Indonesia sebenarnya sudah diakui sejak jauh sebelum masa reformasi di mulai yaitu dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 yang mengakui adanya enam agama di Indonesia yaitu: Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu. Pengaturan dalam Undang-Undang ini sama dengan Penetapan Presiden Nomor 1. Pn. Ps. Tahun 1965 yang mengakui enam agama.
Diskriminasi umat Konghuchu mulai dirasakan dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Selain itu terbut Instruksi Presiden Nomor 1470/1978 yang berisi bahwa pemerintah hanya mengakui lima agama yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Artinya bahwa Khonghucu yang berdasarkan sensus 1976 dianut oleh sejuta orang bukanlah agama yang diakui oleh pemerintah. Kebijakan tersebut membuat hak-hak sipil penganut Khonghucu dibatasi. Perayaan keagamaan di gedung dan fasilitas publik dilarang. Hari raya Imlek tidak dimasukkan dalam hari besar di Indonesia, Dari segi pendidikan, sekolah di bawah yayasan Khonghucu tidak boleh mengajarkan pelajaran agama Khonghucu. Pernikahan di antara umat Khonghucu tidak dicatat oleh Kantor Catatan Sipil. Instruksi tersebut memang tidak secara eksplisit mencabut pengakuan atas agama Khonghucu di Indonesia. Namun akibat yang ditimbulkan antara lain beberapa pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap umat Konghuchu sebagaimana dituliskan di atas.
Banyak hak-hak sipil yang dilanggar melalui Instruksi Presiden ini. Perlakuan diskriminatif ini diperkuat dengan adanya Surat Edaran(SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 477/740554/B.A.01.2/4683/95 tanggal 18 Nopember 1978 yang pada intinya menyatakan agama yang diakui pemerintah adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha. Diskriminasi bagi umat Khonghucu tidak berhenti sampai di situ. Sedikitnya ada 50 peraturan perundang-undangan yang mendiskriminasikan etnis tionghoa yang kebanyakan menganut agama Khonghucu. Peraturan tersebut contohnya antara lain: Keputusan Presidium Kabinet Nomor 127 Tahun 1966 tentang peraturan ganti nama bagi WNI yang menggunakan nama Tionghoa, Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 285 Tahun 1978 tentang larangan mengimpor, memperdagangkan, dan mengedarkan segala jenis barang cetakan dalam huruf, aksara, dan bahasa Tionghoa. Selain itu hak kependudukan penganut agama Khonghucu juga dilanggar. Penganut agama Khonghucu sebelum reformasi tidak bisa membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan agama Khonghucu. Mereka boleh meminta KTP asalkan agama yang tertulis dalam kolom agamanya bukan agama Khonghucu, pemeluk Khonghucu biasanya memilih Budha atau Kristen dalam KTP mereka.  Peraturan lain yang mendiskriminasikan etnis Tionghoa antara lain seperti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 77/2535/POUD tanggal 25 Juli 1990, Surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Timur No. 683/95 pada 28 November 1995 yang pada intinya menyatakan bahwa agama yang diakui Indonesia adalah Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, dan Budha
Setelah rezim orde baru berakhir, kebebasan beragama di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat berarti. Presiden Indonesia pada waktu itu K.H. Abdurrahman Wahid atau yang biasa disapa Gus Dur menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Dalam diktum menimbang, disebutkan bahwa selama ini pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, Adat Istiadat Cina dirasa oleh Warga Negara Indonesia keturunan Cina telah membatasi ruang geraknya dalam menyelenggarakan kegiatan keagamaan, kepercayaan, Adat Istiadatnya. Selain itu disebutkan bahwa penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat pada hakikatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia. Dengan adanya Keppres ini, Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaa, dan Adat Istiadat Cina dicabut dan penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Cina dilaksanakan tanpa memerlukan izin khusus sebagaimana berlangsung sebelumnya. Keputusan Tersebut berlaku sejak 17 Januari 2000.
Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina mempunyai dampak yang sangat signifikan terhadap perkembangan kebebasan beragama maupun kebebasan untuk berekspresi. Perkembangan budaya juga berkembang pesat setelah keluarnya Keppres pencabutan Instruksi Presiden yang diskriminatif tersebut. Agama Konghuchu sekarang ini bebas untuk dianut oleh Warga Negara Indonesia. Banyak kebijakan pemerintah pasca reformasi yang mengakomodasi kepentingan umat Khonghucu dan etnis Tionghoa. Pada tahun 2001, Presiden K.H. Abdurrahman Wahid menjadikan tahun baru Imlek sebagai hari libur fakultatif bagi etnis tionghoa. Kebijakan tersebut dilanjutkan oleh pengganti Gus Dur Presiden Megawati dengan menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 tentang Tahun Baru Imlek pada 9 April 2009
 Pengakuan agama Khonghucu di Indonesia saat ini baru berlangsung sekitar sepuluh tahun. Kemungkinan masih ada kebijakan-kebijakan pemerintah orde baru, yang dirasa merugikan dan tidak adil bagi kaum minoritas seperti kaum Khonghucu dan etnis Tionghoa. Peraturan yang demikian haruslah segera dicabut ataupun direvisi untuk memberikan hak-hak masyarakat pada umumnya, dan Warga Negara Indonesia pada khususnya.




Selasa, 22 Mei 2012

Video Terkait Agama Tao

video mencari Fengsui



Perayaan Malam Cap Go Me Di Jambi 

gambar-gambar agama tao

Peta

Lao Tzu


Klenteng surakarta tien kok sie

tiga drama
http://books.simonandschuster.com/Legend-of-Lao-Tzu-and-the-Tao-Te-Ching/Demi/9781416912064

resume topik 10


ETIKA DALAM AGAMA KHONGHUCU  
Etika dalam agama Khonghucu
Etika dalam pengertian Umum  (Ensklopedia Indonesia 1980), etika diartikan sebagai ilmu tentang kesusilaan, yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam masyarakat. Sedangkan Professor Dr. lin Yu Tang, dalam bukunya yang berjudul  “My Country and  My People”, 1936, mengartikan bahwa moral konfusiani itu sebagai  “Upaya manusia untuk memperoleh kebijakan dalam garis-garis kebijaksanaan dan berperilaku sebagai raja.
.           Menurut Khonghucu etika itu penting untuk mencapai tujuan yang lebih besar.
Untuk mengenal  ajaran etika Khonghucu secara mendalam, maka kita harus mengenal apa yang disebut dengan San Kang (tiga hubungan tata karma), Ngo Lun (Lima norma kesopanan dalam masyarakat ), Pa Te (Delapan sifat mulia atau delapan kebijakan ), pentingnya nilai belajar bagai manusia dan etika terhadap makluk halus.

1.         San kang (tiga hubungan tata karma)
Pengertian dari San Kang atau tiga hubungan tata karma ini adalah :
a.      Hubungan raja dengan menteri atau atasan dengan bawahan
Ungkapan khonghucu :
            “seorang raja memperlakukan mentrinya dengan Li  (kesopanan atau penuh dengan budi pekerti  yang baik). Seorang mentri mengabdi kepada raja dengan kesetiaannya.” (Lun Gi  III: 19)
b.      Hubungan orangtua dengan anak
Khonghucu juga membicarakan tentang hubungan bapak dengan anak-anaknya, dan juga sebaliknya hubungan anak dengan orang tuanya.
Perkataan khonghucu :
            “Raja berfungsi sebagai fungsi, menteri  berfungsi sebagai  menteri, ayah berfungsi sebagai ayah dan anak berfungsi sebagai anak.” (Lun Gi XII: II) Perkataan khonghucu di atas menggambarkan bahwa dalam kehidupan sehari-hari , seseorang harus dapat menempatkan fungsi sosialnya dengan baik.

c.       Hubungan suami dengan istri
Bagi Khonghucu hubungan suami  dengan istri haruslah juga didasarkan pada sifat-sifat baik dan terpuji. Seorang suami haruslah dapat menghormati  istrinya dan begitu juga sebaliknya.  Hal ini dapat dilihat dari kata-kata Mencius di bawah ini :
            “Menurut (mengikuti) sifat-sifat yang benar itulah jalan suci bagi seorang wanita”. (Mencius III, 2;2) istri yang baik itu adalah istri yang tunduk dan patuh terhadap printah suaminya, dan istri yang tidak baik adalah istri yang selalu melanggar  perintah suaminya.
Jika seorang istri dapat menuruti perintah suaminya, bukan berarti suami dapat berbuat sekehendak hatinya, namun suami hendaklah dapat berbuat yang terbaik untuk istrinya. Bagi khanghucu sebaiknya suami bersikap sebagai seorang kuncu (manusia budiman) yang dapat menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga.

2.      Ngo Lun (lima norma kesopanan dalam masyarakat)
Ngo Lun itu juga disebut sebagai Wu Luen, yang artinya juga “lima norma kesopanan dalam masyarakat”. Baik Ngo Lun, maupun Wu Luen, mempunyai arti yang sama.
            Dalam San Kang dibicarakan tentang: (1) Hubungan raja dengan menteri atau hubungan atasan dengan bawahan, (2) Hubungan Ayah dengan anak, (3) hubungan suami dengan istri. Dalam Ngo Lun, ketiga hubungan tersebut ditambah dengan dua hubungan lagi yaitu : (1) Hubungan saudara dengan saudara dan (2) Hubungan teman dengan teman.
a.      Hubungan saudara dengan saudara
perkataan Khonghucu tentang hubungan saudara dengan saudara:
         “Seorang muda, di rumah hendaklah erlaku bakti, di luar (rumah) hendaklah bersikap rendah hati, hati-hati sehingga dapat dipercaya, menaruh cinta kepada masyarakat, dan berhubungan erat dengan orang yang berperi cinta kasih.” (Lun Gi, I:6)
Perkataan khonghucu diatas tidak secara jelas menerangkan hubungan antara saudara dengan saudara, khonghucu mengatakan “Seorang muda, di rumah hendaklah adil…” perkataan ini bisa diartikan khonghucu menekankan dalam kehidupan berkeluarga sbaiknya yang tua (saudara yang tua) hendaklah menghormati yang muda (saudara yang muda).
b.      Hubungan teman dengan teman
Khonghucu mengatakan :
            “Ada tiga macam sahabat yang membawa manfaat dan ada tiga seorang sahabat yang membawa celaka. Seorang sahabat yang lurus, yang jujur, dan yang berpengetahuan luas, akan membawa manfaat. Seorang  sahabat yang licik, yang lemah dalam hal-hal baik, dan hanya pandai memutar lidah akan membawa celaka. (Lun Gi, XIV : 4)
Sahabat yang member manfaat itu menurut khonghucu bukanlah dilihat dari besar kecilnya materi yang dimilikinya, tapi yang terpenting adalah sahabat yang memiliki pengetahuan yang banyak. Pengetahuan bagi khonghucu adalah penting, sebab dengan pengetahuan yang banyak, orang dapat membentuk manusia yang bodoh menjadi pintar, miskin menjadi kaya, terbelakang menjadi maju, dan lain-lain.
            Khonghucu juga berkata; “ada tiga macam kesukaan yang membawa faedah, dan ada tiga macam kesukaan yang membawa celaka. Suka memahami kesusilaan dan music, suka membicarakan perbuatan orang lain, dan suka bersahabat dengan orang-orang bijaksana, akan membawa faedah. Suka akan kesombongan dan kemewaha, suka bermalas-malasan dan berkeliaran, dan suka berpesta pora yang tiada artinya, akan membawa celaka.” (Lun Gi, XVI :5)
            Khonghucu juga berkata: “Bila teman bersalah maka berilah nasehat agar ia dapat kembali kejalan yang benar. Bila ia tidak mau, janganlah memaksanya, itu hanya akan memalukan diri sendiri.” (Lun Gi, XII: 23)

3.      Sifat-sifat mulia dalam ajaran  khonghucu
1)      Wu Chang (lima sifat yang mulia)
Lima sifat yang mulia (Wu Chang) terdiri dari:
a)      Pengertian  Ren/Jin/Jen: (cinta kasih) 
Menurut Houston Smith, kata ren/jin/jen ini dapat di terjemaahkan banyak arti seperti kebaikan, dari manusia ke manusia, pemurah hati,cinta, dan juga diartikan sbagai berhati manusia. Dalam pandangan khonghucu dalam kehidupan jen merupakan inti sari dari kesempurnaan adi kodrati, yang diakuinya sendiri belum pernah dilihatnya terwujud sepenuhnya.
Gagasan khonghucu mengenai yi (peri keadilan kelurusan) jauh lebih berbeda dengan gagasannya terhadap jen (prikemanusiaan). Gagasan mengenai yi lebih bersifat aga formal. Sedangkan gagasan jen  jauh lebih bersifat kongkrit.
Ketika Hwan-Thi (murid Konghucu) bertanya tentang cinta kasih (perikemausiaan), khonghucu menjawab : “prikemanusiaan (cinta kasih) itu dapat trwujud dengan jalan mencintai orang lain.” (Lun Gi XII,22). Hwan-thi bertanya lagi tentang kebijaksanaan, dan khonghucu menjawab: “kebajikan itu adalah seseorang yang dapat mengenal orang lain”. (Lun Gi XX, 22:2)
Jen juga mencakup suatu perasaan manusiawi terhadap orang lain dan juga penghormatan pada diri sendiri, suatu perasaan mengenai keagungan martabat manusia di dunia ini. Apabila kita memiliki jen, maka akan muncul sikap seperti murah hati, percaya, dan dermawan.
Fung Yu Lan mengatakan bahwa jen  adalah salah satu yang penting dalam pemikiran khonghucu. Jen menurut Fung Yu Lan adalah sebuah kata yang dapat merangkum semua kualitas moral yang akan digunakan oleh seseorang dalam hubungannya dengan yang lain.
b)     Pengertian I/Gi
Chau Ming, mengartikan  I atau Gi, sebagai rasa solidaritas, rasa senasib-sepenanggungan dan rasa membela kebenaran. Sedangkan Fung Yu Lan mengartikan i atau gi sebagai “keadilan” dan “kebenaran”. Hal ini dapat terlihat dalam khonghucu, “seorang Kuncu(manusia budiman) hanya mengerti akan kebenaran, sebaliknya seorang rendah budi hanya mengerti akan keuntungan.” (Lun Gi IV: 16).
Bagi khonghucu, I/Gi suatu hal yang amat penting dalam kehidupan manusia, bahkan lebih penting dari harta dan ketenangan. Dalam hal ini khonghucu berkata, “tidak memiliki I/Gi namun memiliki kekayaan dan ketenangan, hal itu bagiku hanya merupakan awan yang mengapung di langit.” (Lun Gi VII: 16) khonghucu berkata lagi, “Bila melihat I/Gi namun tudak melakukan sesuatu, itu adalah perbuatan yang tanpa memiliki kebenaran.” (Lun Gi III:24)
Menurut khonghucu , keberanian harus disertai dengan kebenaran (I/Gi), kebenaran harus diletakan diatas keberanian.
c)      Pengertian Li/Lee
Pengertian Li menurut khonghucu adalah “sopan-santun” dan “tata krama” atau “budi pekerti”. Suatu hubungan yang dilakukan oleh manusia yang satu dengan yang lain harus dilakukan dengan Li. Li adalah suatu pedoman yang harus ditaati oleh manusia dalam berhubungan antara satu dengan yang lainnya.
Khonghucu mengartikan Li ini sebagai “ritus” atau “upacara”.
d)     Pengertian Ce/Ti (bijaksana) 
Konsep kebijaksanaan menurut khonghucu :
“bila kita melihat orang yang bijaksana, kita harus berusaha menyamainya. Bila kita melihat orang yangb tidak bijaksana kita harus memeriksa dan melihat dalam diri kita sendiri”. (Lun Gi IV:17)
Dari perkataan diatas khonghucu sangat menekankan pentingnya sikap Ti atau Ce, karna sikap itu dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi seseorang.
e)      Pengertian Sin
Sin artinya “dapat dipercaya”. Seseorang tidak hanya percaya pada dirinya sendiri tapi juga harus dapat dipercaya oleh orang lain.  Menurut khonghucu, Sin mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia, tanpa Sin  seseorang tidak banyak mempunyai arti dalam masyarakat.

2)      Pengertian Pa Te (delapan sifat mulia)
a)      Siau/Hau
Siau/Hau dapat diartikan rasa bakti yang tulus terhadap orang tua, guru, dan leluhur. Seorang anak harus dapat berbakti kepada orang tuanya , baik orang tuanya masih hidup maupun sudah meninggal dunia.
b)     Thi/Tee
Thi/Tee dapat diartikan sebagai rasa hormat terhadap yang lebih tua diantasa saudara. Maksudnya dalam kehidupan rumah tangga seorang adik harus menghormati kakanya. Demikian juga dalam kehidupan sehari-hari, yang muda menghormati yang tua.
c)      Cung/Tiong
Cung atau Tiong,  dapat diartikan sebagai setia terhadap atasan, setia terhadap teman dan kerabat.
d)     Sin
Sin dapat diartikan kepercayaan, rasa untuk dapat dipercaya atau menepati janji, orang yang dapat menepati janji amat disegani oleh orang lain, namun orang yang tidak dapat menepati janji akan dibenci oleh orang lain.
e)      Lee/Li
Lee atau Lee dapat diartikan sebagai sopan santun, tatak rama dan budi pekerti.
f)       I/Gi
I/Gi dapat diartikan sebagai rasa solidaritas, rasa senasib dan sepenanggungan dan mau membela kebenaran serta menolak hal-hal yang dirasakan tidak baik dalam hidup.
g)      Lien/Liam
Lien/Liam dapat diartikan memperaktekan cara hidup yamg sederhana dan tidak melakukan penyelewengan.
h)     Che/Thi
Che/Thi diartikan dapat menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang amoral atau hal-hal yang dapat merusak moral.

3)      Chun Tzu atau kuncu menurut pandangan konghucu
Setelah seseorang dapat melaksanakan San Kang, Ngo Lun, Wu Chang, dan Pa Te. Maka ia akan sampai pada pengwrtian manusia yang ideal yang oleh khonghucu disebut Chun Tzu atau  kuncu (manusia budiman). Ini dapat di wujudkan melalui pengembangan watak dan moral yang baik berdasarkan ajaran khonghucu.

resume topik 9



Ajaran Konghucu tentang Tuhan,Keimanan dan Hidup setelah mati
Ø  Ajaran tentang Tuhan
Agama Konghucu adalah agama monoteis,percaya hanya pada satu Tuhan, yang biasa disebut Thian(Tuhan Yang Maha Esa) atau Shang Ti(Tuhan Yang Maha Kuasa). Tuhan dalam konsep Konghucu tidak dapat diperkirakan dan tetap. Dalam kita Yijing dijelaskan bahwa Tuhan itu maha sempurna dan maha pencipta(Yuan),Maha menjalin,Maha menembusi dan maha Luhur(heng):Maha Pemberi Rahmat dan Maha Adil(Li), dan Maha Abadi Hukumnya(Zhen).
Selain Thian atau Shang Ti ada kata lain yang berkaitan dengan agama Konghucu yaitu Thian Li(hukum-hukum dan peraturan yang bersumber dari Thian atau firman Tuhan dan Thian Ming(sesuatu yang telah dijadikan atau telah terjadi).

Ø  Ajaran Tentang Keimanan
Iman itu adalah jalan suci Tuhan(Thian);berusaha memperoleh iman itulah jalan suci yang memperoleh iman ialah orang yang telah memilih kepada yang baik lalu didekap erat-erat/kokoh,tidak akan terlepas.
Dalam agama Konghucu ada yang disebut pengakuan iman,diantarannya ada 8 yaitu:
  1. Sepenuh Iman kepada Tuhan YME
  2. Sepenuh Iman menjunjung kebajikan
  3. Sepenuh Iman menegakkan firman gemilang
  4. Sepenuh Iman adanya Nyawa dan Roh
  5. Sepenuh Iman memupuk Cita Berbakti
  6. Sepenuh Iman mengikuti Genta Rohani Nabi Kongzi
  7. Sepenuh Iman memuliakan Kitab Shu SI dan WU JING
  8. Sepenuh Iman Menempuh Jalan Suci
Ø  Ajaran Tentang Hidup Setelah Mati
Dalam agama Konghucu ajaran hidup setelah mati direfleksikan melalui pemujaan arwah nenek moyang yang merupakan tradisi bagi bangsa Tionghoa sejak masa sebelum Kongfuse. Tradisi tersebut dikukuhkan oleh Kongfuse karena dipandangnya suatu sumber asasi baik nilai-nilai lainnya.
Karakteristik umum dalam agama orang China pada masa Konfusius adalah penyembahan leluhur yang artinya pemujaan roh-roh orang mati oleh kerabatnya yang masih hidup. Mereka percaya bahwa kelanjutan kehidupan roh-roh leluhurnya tergantung dari perhatian yang diberikan oleh para kerabatnya yang masih hidup. Mereka juga meyakini nahwa para roh tersebut dapat mengendalikan peruntungan keluarga.

resume topik 7


Riwayat Hidup Konghucu dan Kitab Suci Agama Konghucu
A.Riwayat Hidup Konghucu
Konghucu(Confucius) lahir dikota Tsou, di negeri Lu. Leluhurnya adalah K’ung Fangsu(Yang merupakan generasi kesembilan dari raja muda negeri Sung dan generasi keempat sebelum Khonghucu). Hut adalah ayah Konghucu, isterinya berasal dari seorang wanita dari keluarga Yen. Murid-murid Khonghucu pada masa itu menyebutnya kHonghucu atau KOngcu yang berarti”Guru Khong”. Sarjana-sarjana barat menyebutnya Confucius.
Pada saat Konghucu berusia 3 tahun,ayahnya meninggal dunia dan dimakamkan di Fangshan. Dia dikenal memiliki kecerdasan yang hebat oleh guru-gurunya. Kecerdasan dan kebijaksanaanya menjadi buah tutur dalam distrik kediamannya. Banyak orang menjumpainya untuk bertukar pikiranmaupun menanyakan sesuatu hal.
Usia 4 tahun Konghucu sudah memimpin teman-temannya untuk melakukan sembahyang. Ini menunjukkan bahwa sejak kecil Konghucu telah memperlihatkan sifat-sifat yang mulia, yang sangat menghargai dan menghormati para leluhurnya.
Ketika usianya beranjak 20 tahun,Ia bekerja pada keluarga besar Kwi-sun. hal ini ia lakukan untuk membiayai kehidupan rumah tangganya. Di keluarga bangsawan besar Kwi-sun,konghucu diberi tugas sebagai kepala dinas pertanian. Ia bekerja dengan baik walaupun ini kurang sesuai dengan keahliannya.
Konghucu adalah seorang yang bermoral dan sangat menjunjung tinggi nilai-nilai moral. Ia adalah seorang filosof yang mempermasalahkan moral kekuasaan dan akhlak pribadi manusia yang baik. Dia tidak suka mengkaitkan paham ketuhanan,ia sedikit membicarakan tentang akhirat dan hal-hal yang bersifat metafisika. Ajaran-ajarannya lebih bertumpu pada kesusilaan dan mendekati ajaran keagamaan.
Konghucu wafat pada 479 S.M. ajaran-ajarannya diteruskan oleh Tzu-zu dan Meng-Tze. Walaupun dia sudah meniggal ajaran-ajarannya masih dirasakan sampai sekarang.
II. Kitab Suci Agama Konghucu
Kitab suci merupakan pedoman suatu agama bagi para pengikutnya. Kitab-Kitab yang dianggap suci dan menjadi landasan untuk berbuat bagi agama konghucu ialah:
  1. SUSI/SHISU/empat buku
Bersumber langsung dari nabi Kongcu hingga Bingcu(Mencius) yang terdiri dari:
  • Kitab Thai Hak(Ajaran Besar)
  • Kitab Tiong Yong/Kitab tengah sempurna
  • Kitab Lun Gi/Kitab sabda suci
  • Kitab Bingcu/Kitab Bingcu
2.NGO KING/lima kitab
Kitab-kitab suci yang berasal dari nabi purba dan Raja suci,yang menjadi dasar agama Konghucu,ialah:
  • Sie king/Kitab sajak
  • Su King/kitab hikayat
  • Ya King/kitab perubahan
  • Li Chi/buku tentang upacara-upacara

resume topik 6


  1. Pengetian Fung Shui
Sebenarnya pengertian yang diberikan para ahli terhdap Feng Shui sangatlah banyak namun pengertian tersebut pada dasarnyasama seperti
“Stephen Skinner memberi pengertian Feng shui dengan kata kita hidup harmonis dengan tanah, untuk memeroleh manfaat yang sebesar besarnya, kedamaian dan kesejahteraan, dengan cara berbeda pada tempat yang tepat dan waktu yang tepat, disebut Feng Shui”
Istilah Fung Shui pada mulanya adalah ham dan yu ham berarti mendapatkan energi dari suga, sedangkan yu adalah menghubngkan bumi dengan benda luar angkasa yang lain. Sehingga dapat dikatakan bahwasannya, pada awalnya feng shui adalah sebuah usaha untuk menghubungkan bumi dengan surga.
Fung Shui mengakui bahwa permkaan tanah diliputi oleh air. Fung Shui menekankan bahwa manusia perlu hidup dalam keselarasan dengan angin dan tanah, jika manusia menginginkan unsur ini.
1.      Sejarah Feng Shui
Sejarah Feng Shui dimulai dari orang suci phan ku yang meriwayatkan membuat langit, sehingga munculah filsafat langit dan bumi. Sejarah feng shui secara tertulis baru ada kemudia hari dari karya seorang suci fu I sie yang melukiskan Ciu Kung Sie berdasarkan angka punggung kuda-naga, dan sepuluh angkat batok kura-kura. Temua itumelengkapi pa kua awal atau pa kua dasar jautan tahun yang lalu. Lebih dari limaratus tahun yang lalu, ada kaisar huang ti raja pertama orang tionghoa mulai memfopulerkan ilmu feng shui untuk kesejahteraan manusia, kemudian dikembangkan pula beberapa orang suci dan cendikiawan ke tatanegaraan maupun para raja yang arif bijasaa.
            Para kaisar kaum bangsawan cina adalah orang yang pertama kali menggunakan Feng Shui untuk mempertahankan kekuasaan serta meningkatkan keberuntungan, harta dan keehatan. Di samping itu juga untuk mencari lokasi pemakaman yang terdapat dalam feng shui dn untuk mencari lokasi istana sebagai tempat tinggal mereka dengan mengendalikan pemerintahannya terhadap rakyat menyadari bahwa menjalankan kendali pemerintahan secara fisik dengan kekuasaan militer saja tidak cukup karena ada kekuatan dahsyat yang tidak dapat dilihat oleh pengelihatan manusia dimuka umu ini, yaitu bentuk energi yang disebut chi.
            Menurut catatan sejarah feng shui dipraktikan di china sejak dinasti tang. Seorang seniman atau budayawan china yang bernama yang yung shang. Yang secara umm diakui sebagai penemu feng shui. ia adalah adalah penasehat hi sang (888 SM). Buku feng shinya menjadi naskah utama selama beberpa generasi dan menjadi dasar ilmu feng shui.
            Pada abad ke 9, yang yung shang mendapat ilham untuk pertama kalinya dan menghimpun pemahaman sistimatis tentang Feng Shui. Yang sebagian besar prinsipnya di dasarkan pada pengaruh bentuk seperti gunung, arah aliran air, dan angin. Yang yung shang beranggapan bahwa prinsip bentuk, atau aliran bentuk pada dasarnya dapat dirasionalkan sebagai tempat yang baik dan buruk dari lambang naga. Karena tempat yng aik adalah tempat yang dihunai atau dapat mendatangkan naga langit dan macan putih, maka ahli feng shui aliran bentuk akan memiliki lokasi yang baik dngan mencari naga yang secara fisik bentuk tanah, lembah, gunung, serta aliran air.
Satu abad setelah yang yug shang menghimpun rsalah-risalah, para cendikiawan feng shui di darata china, mulai mengkritik bahwa teori aliran bentuk terlalu lebih benar sendiri dibandingkan dengan ilmu-ilmu senilainya. Oleh karenanya, banyk cendkiawa feng shui menuntut agara matematika ikut dijadikan dasar perhitungan dan dilengkapi dengan teori yang memperhitungkan arah mata angin, sehngga munculah dua aliran yang dikeal saat ni yaitu aliran bentuk dan mata angin.
Keduanya mempunyai prinsip yang sama yaitu kebahagiaan, kesuksesan, dan kesehatan serta harta dapat terwujud apabila terjalin hubungan yang harmonis antara manusia dan lingkungannya. Kaena, keduanya mencerminkan tradii nenek moyang, yang saat ini masih djaga kelestariannya.[2]         
2.      Unsur- unsur Feng Shui
Dalam konsep feng shui  terdapat lima unsure feng shui yaitu. Yaitu:
  1. kayu  
  2. Api
  3. Tanah
  4. logam
  5. air
Bangsa china meyakini bahwa kelima elemen tesebut saling berkaitan.  Kayu yang terbakar akan memunculkan api. Setelah api tersebut padam, muncul tanah. Deri tanah tersebut kita akan mendapatkan berbagai logam (emas, perak) dan logam tersebut mencair dan melambangkan produksi air. Akhirnya, air tersebut menghidupi berbagai tanaman dan penghasilan kayu.
3.      Feng Shui Kuburan
 Memilih lokasi kuburan
Banyak kuburan china dibuat menurut kepercayaan Feng Shui. Kepercayaan ini menetapkan antara lain, letak makamnya dan penempatan makam tersebut dipilih oleh shinse pekerjaan Shinse yaitu:
  1. mencari tempat pemakaman yang baik
  2. mengukur tempat pemakaman
  3.  menganalisa tofografi pertanahan

 Menentukan Waktu Memasukan Zenajah Kedalam Peti  Zenajah
            Dalam pemakaman sebelum jenazah di masukkan ke peti jenaza (kwan) sebaiknya dimadikan dulu agar bersih karena jasmani atau rohani akan lega ia kembali menuju alam selanjutnya. Dalam memandikan jenazah terlebih dahulu harus menghormati pada jenazah dengan berlutut sebanyak tiga kali dan membaca do’a. Ketika upacara memasukkan jenazah kedalam peti seluruh keluarga yang berkabung harus melakaukan pakian toa-ha untuk sekarang di kenakan pakian putih-putih. Ketika melakukan upacara pantek peti  harus melakukan mantera sebagai berikut:
  1. harus di iringi dengan: “it thian teng cu sun toa cut teng” yang artinya semoga anak cucu mendapat berkah.
  2. Pantek palu yang kedua “ jik thian cai, cu sun toa hoat cay” maksudnya semoga anak cucu memperoleh kebahagiaan.
  3. Pantekan palu yang ketiga “ shi thia kwie, shu lian hu kwie”, maksudnya “ semoga anak cucu yang tertinggal selamat sentosa
Apabila yang meninggal sudah mempunyai cucu dapat ditambah satu pantek lagi dengan mengucapkan kata-kata “Chu teng tiam, Cu su kwie song coan” artinya paku cucu telah dipantekan dan semog cucu memperoleh rezeki yang melimpah.
Setelah melakukan upacara masuk peti dilakukan upacara tutup peti waktu menentukan memasukan dan menutup peti dalam perhitungan waktunya yaitau memerlukan tenggang waktu 24 jam terhitung dari jam meninggal, karena jika belum 24 jam masih dianggap mati suri dan memiliki peluang bias hidup kembali
Setelah peti jenazah ditutup lalu peti tersebut dipantek pemantekan paku pada peti dilakukan dengan berurutan seperti jalannya jarum jam untuk laki-laki dimulai dari bahu atas dan melambangkan unsur Yang, sedangkan wanota dimulai dari bahu kanan atah dan ini melambangkan unsur Yin. Menjelang peti diangkat, diadakan penghormatan terakhir. Begitu peti mati diangkat sebuah semangka dibanting sehingga pecah sebagai tanda bahwa kehidupan almarhum di dunia sudah selesai.
Dalam kebudayaan China, kuburan seseorang itu sangat penting, karena kuburan seseorang dapat mempengaruhi keadaan keluarganya yang masih hidup. Kuburan harus dibuat sebaik mungkin selain karena hal tersebut diatas juga adalah sebagai bukti besarnya penghormatan kepada orang tua, selain itu kuburan orang tua juga dianggap sebagai suatu tempat/sarana ikatan tali persaudaraan antara sanak-cucu keluarga sehingga setiap tahun diperingati pada hari Chin Ming / Ceng Beng dengan berkumpul dan sembahyang dikuburan leluhur. Dalam Feng Shui kuburan hal-hal yang diperhatikan antara lain: Naga - Liang - Gundukan - Air - Arah. Selain itu bentuk kuburan, batu nisan, waktu penguburan juga diperhitungkan. Baik buruknya Feng Shui kuburan itu biasanya akan langsung terlihat dalam tempo satu tahun berpengaruh pada keturunan laki-laki. Biasanya orang pantang untuk merubah-rubah kuburan, jika kuburan itu sudah dianggap baik atau minimal tidak buruk. Tetapi jika ada tanda-tanda atau pengaruh buruk terasa, maka secepatnya kuburan akan diperiksa lagi (tentunya oleh ahli Feng Shui) dan jika memungkinkan diperbaiki supaya pengaruh buruk tersebut hilang atau bahkan berubah jadi baik. Dijaman sekarang penerapan Feng Shui kuburan secara sempurna sudah relatif sulit karena perkembangan jaman yang ada serta lingkungan alamnya.
4.      Feng Shui Rumah Tangga
Di zaman modern ini, Feng shui bagi masyarakat tionghoa adalah sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok dan sesuatu yang penting bagi kehidupannya, tanpa menggunakan feng shui kehidupan mereka tidak akan bernasib baik. Keluarga mereka akan mengalami kesusahan dan kesulitan dalam segala bidang, baik anak-anaknya selalu sakit-sakitan, dengan istri selalu bertengkar dan jika kerja selalu di PHK. Jika keluarga sudah mengalami demikian masyarakat tionghoa cepat-cepat mendatangi dan berkonsultasi dengan ahli feng shui.
Lokasi yang perlu kita hindari dalam membangun dan membeli rumah adalah:
  1. Jangan membangun rumah yang letaknya lebih rndah dari jalan raya. Sebab posisi rumah yang seperti itu akan mengalami kebanjiran debu dan banyak kotoran akan mudah masuk lagi pula udara menjadi lebih panas sebab sirkulasinya terhambat.
  2. Jangan memilih rumah yang letaknya di puncak bukit yang paling tinggi sebab berpengaruh energi buruk (feng shui sha chi).
  3. Jangan memilih rumah atau bagian lahan belakangnya lebih rendah dari bagian depannya karena sangat berakibat buruk. Sebab tidak memberikan dampak perlindungan yang kuat untuk karir penghuni.
  4. Rumah yang letaknya di dasar lebah atau dasar jurang suadah pasti posisinya paling rendah dan pasti feng shuinya buruk sekali. Akibat yang sering timbul antara lain:
a)      Bila banjir mudah, akan muda tekena longsor
b)      Kalau ada gempa tanah yang lngsor bias mengubur bangunan
c)      Ada energy buruk atau sha chi yang sifatnya menekan dan merusak, menyebabkan penghunnya putus asa
d)     Peredaran udaranya tidak lancer gerah dan panas hingga penghuni akan mudah sakit
e)      Bidang usaha tidak berkembang karena pikiran perasaan senantiasa merasa tertekan
·         Rumah yang berada diatas bukit memiliki Feng Shui yang sangat buruk karena letaknya seperti hal-hal berikut
·         Tidak ada perlindungan atau sandaran sehingga tidak memiliki pertaanan yang kuat dari sisi bisnis dan keharmonisan hidup
·         Banyak angina jahat dan angina terlewat kencang masuk dari delapan penjuru yang mengakiatkan karir mendapat masala yang bertubi-tubi
Sebelum membangun atau membeli rumah kita harus memilih lokasi yang banyak Shi Chie (keberuntungan) menurut ahli Feng shui bangunan yang di anggap baik dalam ilmu Feng shui adalah yang letaknya ditengah dilereng bagian atas atau dapat kita lihat beberapa pertimbangan penting berikut:
  1. Letaknya tidak di bwah jalan
  2. Bagian belakang ada sandaran bukit dan bukan jurang
  3. Sisi kiri lebih tinggi dari pada sisi kanan
  4. Bagian depan memiliki pandangan dan bukan dinding bukit.
5.      Menata Tata Ruang Rumah        
a. Ruang Tamu
Ruang tamu melambangkan hubungan harmonis antara penghuni rumah dengan orang lain dan sekitarnya. Ruang tamu yang jarang di gunakan dapat menyebabkan keluarga bercerai-berai. Sebuah ruangan yang indah tidak perlu formal. Ruang tamu harus mengatakan seolah-olah “masuklah, anggap saja di rumah sendiri”. Gambar-gambar pahlawan, gambar lingkungan, piagam penghargaan, kenagan perjalan keluarga dan karya seni anggota keluarga dapat juga di pasang disini agar terciptanya keindahan dan keserasian.
b. Ruang Makan
Idealnya ruang makan merupakan tempat yang di gunakan secara teratur. Dekorasinya dapat di hiasi untuk mencerminkan musim yang berubah. Meja makan titiknya harus di tempatkan di tengah sehingga setia orang mendat cukup ruang untuk duduk dan berdiri tanpa merasa terbatas. Dalam hal warna sebaiknya warna kuning karena dapat merangsang percakapan, warana merah dapat merangsang nafsu makan dan ditambah peralatan yang indah dan taplak meja yang menyenagkan hati.
c. Dapur
Dapur adalah pusatnya rumah.Dapur yang bersih, terang dan segar akan penuh dengan chi yang bebas mengalir. Di san harus cukup terang dan banyak sinar matahari yang menyinari. Permukaan harus bersih dan tidak berantakan untuk menyiapkan makanan dengan mudah dan baik. Benda-benda yang ada di dapur pun bukan hanya sekedar peralatan saja namun ada rasa yang di ciptakan dalam ruangan dapur akan berpengaruh langsung pada semua anggota keluarga.
d. Kamar Mandi
Kamar mandi mewakili pembersihan dan pemurnian. Ruang ini adalah symbol untuk melepaskan apa yang tidak ada dalam hidup ini karena kamar mandi sering di jadikan pembersihan diri sehingga chi buruk tidak ada lagi. Kamar mandi adalah ruangan penting yang harus di hargai untuk fungsi yang di berikannya.